APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
Arti dari APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan oleh undang-undang. Belanja Negara dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
· Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja pemerintah pusat meliputi : belanja pegawai,belanja barang,belanja modal,pembiayaan bunga utangm subsidi BBM dan subsidi non BBM.
· Belanja daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi: Dana Bagi Hasil,Dana Alokasi Umum,Dana Alokasi Khusus,Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
· Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
· Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Fungsi APBN
APBN dilaksanakan berdasarkan kepercayaan bahwa sector ekonomi pemerintah sangat diutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk memenuhui pertumbuhan,pemerataan,kesejahteraan & stabilisasi.
Fungsi APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA) adalah sebagai berikut :
Ø Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
Ø Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
Ø Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Tujuan APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
Sebagai penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi,member kesempatan kerja,dan menumbuhkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Sumber-sumber pendapatan Negara
Pendapatan yang diperoleh Negara berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pendapatan pemerintah tersebut sangat berpengaruh bagi keberhasilan proses pembangunan nasional. Berikut sumber-sumbernya:
1. Penerimaan dalam negeri :
Penerimaan pemerintah dalam negeri berasal dari minyak bumi dan gas alam (migas & non migas ). Penerimaan pemerintah dari sector nonmigas terdiri atas pajak & non pajak. Contoh penerimaan pajak : pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai,pajak penjualan atas barang mewah,bea cukai,pajak ekspor,PBB. Contoh penerimaan bukan pajak : barang sitaan,pinjaman,sumbangan.
2. Penerimaan luar negeri :
Untuk membiayai proses pembangunan nasional,pemerintah tidak bisa mengandalkan pada satu sumber saja namun perlu bantuan dari masyarakatluar negeri. Lembaga yang telah membantu keuangan ke Indonesia yaitu : ADB (Asean Development Bank),IMF (International Money Fund),Bank Dunia (World Bank).
Landasan hukum APBN adalah :
a.UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:
1) APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
2) Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
3) Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Perbedaan pendapatan nasional dengan pendapatan Negara
Pendapatan Nasional adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima semua pemilik faktor produksi di suatu negara sebagai balas jasa penggunaan faktor-faktor produksi, selama satu tahun. Sedangkan pendapatan Negara adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima negara yang berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak yang akan digunakan negara untuk membiayai semua kebutuhannya.
Jadi menurut saya, pendapatan nasional berbeda dengan pendapatan Negara karena kalau pendapatan nasional itu pendapatan yang dihitung mencakup pendapatan yang diterima oleh pelaku ekonomi yaitu : rumah tangga, perusahaan, sedangkan pendapatan Negara itu hanya merupakan penerimaan yang diperoleh suatu Negara dalam 1 tahun untuk membiayai kebutuhannya.
Menghitung APBN :
Perhitungan
Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dankonsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalahMPC/(1-MPC).
Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15 satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka - Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan.
- Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
- Jadi anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar : (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.
1. Saldo Anggaran Keseluruhan
· Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :
G – T – B = Bn + Bb + Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb = Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf = Pinjaman pemerintah dari luar negeri
· Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf
· APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang :
G – T – B = 0
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id