Kamis, 10 Januari 2013

Aktiva Tetap Tidak Berwujud. Akuntansi Keuangan Menengah 1B

AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD

Aktiva tetap tidak berwujud yang bahasa inggrisnya INTANGIBLE ASSET yang secara fisik tidak dapat dilihat bentuknya akan tetapi nyata bagi perusahaan. Didalam aktiva tetap tidak berwujud akan dilaporkan hak-hak jangka panjang yang sifatnya tidak berwujud yang dimiliki oleh perusahaan seperti good will,hak paten, merek dagang,hak cipta.

Contoh aktiva tetap tidak berwujud,

  • Hak sewa, hak yang diperoleh atas suatu sewa tertentu (sewa tempat usaha,sewa gedung) yang biasanya menggunakan waktu tertentu. Ada 2 alasan dinyatakan sebagai aktiva tetap tidak berwujud yaitu : 1. hak sewa nyata bagi perusahaan atas sumber daya yang dikeluarkan akan memberikan manfaat kembali dimasa yang akan datang. 2. manfaat yang akan diterima oleh perusahaan atas kepemilikian hak sewa akan dinikmati oleh perusahaan untuk periode waktu lebih dari satu tahun.
  • Hak Paten, hak yang diperoleh atas suatu penemuan tertentu. penemuan tersebut akan memperoleh manfaat untuk waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Penemuan tersebut dapat berupa produk,rekayasa atau system. Harga perolehan hak paten meliputi : 
  1. biaya penelitian
  2. biaya percobaan
  3. biaya pengembangan
  4. biaya pendaftaran
  • Merk Dagang (trade mark), hak yang diperoleh atas suatu merk komersial tertentu. Hak ini bisa berupa logo , tulisan, bentuk, symbol yang mewakili suatu perusahaan. 
  • Goodwill, keistimewaan yang dimiliki perusahaan karena menjadi nilai lebih bagi pihak lain. Keistimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus mencari suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya,letak strategisnya. Goodwill hanya diakui jika terjadi suatu transaksi yang mana dalam transaksi tersebut perusahaan dinilai lebih baik oleh pihak lain. Transaksi tersebut misalnya : penjualan perusahaan.
  • Organization Cost, Adalah pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang terjadi sehubungan dengan set-up perusahaan sebelum beroperasi, contohnya : pembayaran kepada notaris. Pengeluaran ini diakui sebagai perolehan aktiva tak berwujud, karena atas pengeluaran tersebut perusahaan akan memperoleh manfaat yang lebih dari satu tahun buku juga, yaitu selama perusahaan masih beroperasi.
  • Perijinan (Permit & Licences), adalah hak perusahaan yang diperoleh dari pihak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk melakukan suatu aktivitas tertentu terkait dengan bidang usahanya. Namun ijin usaha atau aktivitas tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3 sampai 30 tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.
  • Hak Penggandaan (Copyright), adalah hak yang berikan atas suatu penulisan, baik itu berupa karya ilmiah, puisi, novel, maupun lyric lagu, notasi lagu/irama tertentu, script atau scenario film tertentu. Copyright meliputi hak untuk memperbanyak dan mengedarkannya.
  •  Franchise, Adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu usaha tertentu, atau memasarkan produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara pengelolaan, penggunaan logo maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya dimiliki oleh perusahaan yang memberikan hak franchise.

Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap Tak Berwujud

Pada dasarnya permasalahan akuntansi atas aktiva tetap tak berwujud (intangible asset) sama saja dengan aktiva tetap berwujud, yaitu :

1. Perolehan (Acquisition Cost)

Sama halnya dengan Tangible Asset, Perolehan atas Intangible Asset juga dicatat sebesar nilai faktur ditambah dengan pengeluaran-pengeluaran yang menyertainya.
2. Pengeluaran-Pengeluaran setelah perolehan (Expenditures)

Jika terjadi pengeluaran-pengeluaran setelah perolehan, maka konsep kapitalisasi maupun pembebanannya sama saja dengan tangible asset (aktiva tetap berwujud).
3. Amortisasi (Amortization)

Amortisasi adalah pengalokasian harga perolehan ke beban usaha (biaya), yang pada aktiva tetap dikenal dengan depresiasi (penyusutan). Penghitungan maupun pencatatan atas amortisasi sama saja dengan cara penghitungan maupun pencatatan atas penyusutan aktiva tetap berwujud.

yang perlu diketahui :
(-). Amortisasi kebanyakan merupakan biaya usaha dan jarang digolongkan ke dalam harga pokok produksi, kecuali merk dagang yang memang digolongkan ke dalam kelompok harga pokok penjualan.

(-). Amortisasi lebih baik jika dihitung menggunakan metode garis lurus saja, karena pada dasarnya intangible asset tidak dipengaruhi, bahkan tidak ada hubungannya dengan output produk yang dihasilkan oleh perusahaan.

4. Pelaporan (disclosure)

Intangible asset dilaporkan hanya nilai bersihnya (net value) setelah dikurangi akumulasi amortisasinya. Akumulasi amortisasi tidak pernah dimnculkan di dalam neraca.
Khusus mengenai Perlakuan Goodwill, lebih jauh dan lebih detail lagi dapat di baca di artikel lain:PERLAKUAN GOODWILL , disana dilengkapi dengan jurnal dan contoh kasusnya.



AMORTISASI
Secara umum, akuntansi untuk aktiva tak berwujud adalah sejalan dengan akuntansi untuk aktiva tetap. Aktiva tak berwujud juga dicatat atas dasar harga perolehan, dan harga perolehan ini dihapus secara rasional dan sistematis selama masa manfaat aktiva tak berwujud tersebut.
Namun demikian, terdapat sejumlah perbedaan antara akuntansi aktiva tak berwujud bila dibandingkan dengan akuntansi aktiva tetap. Istilah yang digunakan untuk menghapus aktiva tak berwujud adalah amortisasi (bukan depresiasi). Untuk mencatat amortisasi tak berujud, maka rekening Biaya Amortisasi didebet, dan rekening aktiva tak berujud yang bersangkutan dikredit,
Berbeda dengan aktiva tetap, amortisasi aktiva tak bewrujud hanya mengenal satu metoda, yaitu metoda garis lurus. Oleh karena itu, perlakuan akuntansi aktiva tak berwujud pada berbagai perusahaan relative mudah diperbandingkan.

Senin, 07 Januari 2013

Tujuan perusahaan mendirikan koperas tugas ke- 2 dan Ke- 3

1. PENGERTIAN ORGANISASI KOPERASI (TUGAS KE-2)
Organisasi menurut HANEL: sebagai suatu sistem ekonomi atau suatu teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Organisasi menurut ROPKE : terdiri dari sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, satu kepentingan dan satu tujuan yang sama.

Tujuan perusahaan mendirikan koperasi
tujuan dan nilai perusahaan :

  • membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • membantu mengkoordinasi keputusan dam pengambilan keputusan
  • menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
memajukan kesejahteraan anggota pada umunya masyarakat. Manajer koperasi menetapkan indikator yang digunakan untuk mengatur nilai manfaat yang telah di capai oleh manajemen. 

Struktur organisasi koperasi di Indonesia
  1. rapat anggota: merupakan suatu wadah dari para anggota yang di organisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan koperasi maupun usaha koperasi yang ingin dilakukan.
  2. pengurus: adalah perwakilan koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
  3. pengawas: adalah perangkat organisasi yang dipili melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
  4. pengelola: mereka yang diangkat dan dihentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usahan koperasi secara efisien.
Pembentukan koperasi
menurut UUD 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bab IV pasal 6-8 rincian syarat-syarat pembentukan koperasi sebagai berikut :
  1.  persyaratan penbentukan koperasi berdasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk (primer atau sekunder)
  2. pemebentukan koperasi primer minimal 20 orang , sedangkan koperasi sekunder badan hukun koperasi minimal 3 orang.
  3. koperasi yang akan dibentuk berkedudukan di wilayah RI.
Pembentukan koperasi harus memenuhi 2 persyaratan yaitu :
  1. persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan.
  2. persyaratan teknis/operasional menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Langkah-langkah mendirikan koperasi
  • dasar pembentukan
  • persiapan pembentukan koperasi
  • rapat pembentuk
  • pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
  • pengesahan akte pendirian
  • tujuan penyusunan
2. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
SHU KOPERASI adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau dilambangkan dengan TR, dengan biaya total (total cost) dalam waktu satu tahun.

menurut UUD 25/1992 tentang perkoperasian Bab IX pasal 45 sebagai berikut :
  • SHU KOPERASI adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun dikurang dengan biaya penyusutan dan kewajiban termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan.
  • besarnya modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota 
  • besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan koperasi.
  • semakin besar transaksi maka makin besar SHU yang akan diterima.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
menurut UU 25/1992 pasal 5 ayat 1
  1. mengatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
  2. Koperasi telah menetukan pembagian SHU sebegai berikut : cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 55,dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,dana pembangunan lingkungan 5%. hal ini tergantung dari keputusan anggota yang di tetapkan rapat anggota.
perumusannya sebagai berikut :
SHU= JUA + JMA 
SHU=Va/Vuk, JUA + Sa/Tms, JMA
Keterangannya :
SHU: sisa hasil usaha
JUA: jumlah usaha anggota
JMA: jasa modal sendiri
TMS : total modal sendiri
Va: volume anggota
Vak: volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota 

PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA
  1.  sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup keruigian koperasi bila diperlukan. 
  2. sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.
  3. pembagian serta penentuan penggunaan sisa hasil usaha ditetapkan dalam rapat koperasi ,artinya ketentuan mengenai pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha tidak di tetapkan secra pihak oleh pengurus koperasi maupun oleh pihak manapun.
3. POLA MANAJEMEN KOPERASI
pola manajemen koperasi mengutamakan kesejahteraan. Kata manajemen diambil dari bahasa inggris yaitu manage, yang berarti mengrusus,mengola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin. pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan. seperti perencanaan,pengorganisasian,penggerakan dan pengendalian.

  • Rapat Anggota 
tugas dan wewenang rapat anggota yaitu :
membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus, membahas rencana kerja,
memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas, menetapkan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).

  • Pengurus
jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari ketua,sekretaris,dan bendahara.
tugasnya adalah : memimpin organisasi dan kegiatan usaha membina dan memimbing anggota, menyelenggarakan rapat anggota, menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota. Fungsi pengurus adalah : bertanggung jawab kepada rapat anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang ada pada laporan.

Tugas pengurus secara perorangan : 
  • Ketua : bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat,berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan rapat anggota. 
  • Sekretaris : melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan,keanggotaan dan pendidikan. berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus.
  • Bendahara : mengelola keuangan antara lain menerima , menyimpan , dan melakukan pembayaran , membina administrasi keuangan dan pembukuan.


Tugas ke- 3

1. JENIS-JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. 
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  •  koperasi konsumsi : Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
  • koperasi jasa : Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
  • koperasi produksi : Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja
1. Koperasi Primer :Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder : Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Ø Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

C.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP): adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU): adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi: adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
                  4.      Koperasi Produksi : koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D.    Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.        Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Koperasi Sekolah
E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam

Bentuk-bentuk koperasi

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

Ø Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Ø Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

2. PERMODALAN KOPERASI

modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi, modal teridiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

sumber-sumber modal koperasi :

a. sumber modal koperasi menurut UU no. 12 /1967
  • simpanan pokok
  • simpanan wajib
  • simpanan sukarela
  • modal sendiri
b. sumber ,odal keporasi menurut UU no. 25/1992

  •  modal sendiri teridiri dari simpanan pokok,simpanan wajib,dana cadangan.
  • modal pinjaman terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya.